Gedung Fakultas Hukum

Universitas Mathla'ul Anwar Banten

Selasa, 10 Juni 2014

SYARAT PERBAIKAN NILAI

Semua unsur penilaian harus terpenuhi : 1.      kehadiran mahasiswa minimal 60% 2.      Tugas mahasiswa terpenuhi 3.      UTS dan UAS diikuti Menyumbangkan satu buah buku mata kuliah yang diperbaiki Membayar biaya perbaikan per SKS Rp. 0,- Apabila salah satu unsur penilaian tidak terpenuhi maka mahasiswa yang ingin melakukan perbaikan nilai harus mengulang mengikuti kuliah tersebut. ...