- Semua unsur
penilaian harus terpenuhi :
1. kehadiran mahasiswa minimal 60%
2. Tugas mahasiswa terpenuhi
3. UTS dan UAS diikuti
- Menyumbangkan
satu buah buku mata kuliah yang diperbaiki
- Membayar biaya
perbaikan per SKS Rp. 0,-
- Apabila salah
satu unsur penilaian tidak terpenuhi maka mahasiswa yang ingin melakukan
perbaikan nilai harus mengulang mengikuti kuliah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar