Selasa, 10 Juni 2014

SYARAT PERBAIKAN NILAI

  1. Semua unsur penilaian harus terpenuhi :
1.      kehadiran mahasiswa minimal 60%
2.      Tugas mahasiswa terpenuhi
3.      UTS dan UAS diikuti
  1. Menyumbangkan satu buah buku mata kuliah yang diperbaiki
  2. Membayar biaya perbaikan per SKS Rp. 0,-
  3. Apabila salah satu unsur penilaian tidak terpenuhi maka mahasiswa yang ingin melakukan perbaikan nilai harus mengulang mengikuti kuliah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar